Find Us On Social Media :

Datang Dipayungi Anggota Provos dan Brimob, Ferdy Sambo Tetap Keukeuh Putri Candrawathi Adalah Korban

By Mentari DP, Kamis, 6 Oktober 2022 | 09:30 WIB

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir JFerdy Sambo tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 11.44 WIB dengan dikawal oleh polisi.

Namun menurut pantauan kompas.com, perlakukan terhadap Ferdy Sambo tampak istimewa meski dia datang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab saat itu anggota Brimob terlihat memayungi Ferdy Sambo saat dia keluar kendaraan taktis.

Selain itu, anggota Provos dan Brimob terlihat menghalang-halangi awak media untuk mengambil gambar Ferdy Sambo.

Perlakuan tak wajar itu sampai membuat awak media berteriak.

"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!".

Selesai mengikuti penyerahan berkas perkara tahap kedua di Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo akhirnya berbicara kepada media.

Di depan media, Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf untuk pertama kalinya kepada keluarga Brigadir J, khususnya ayah dan ibunya.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," tutur dia.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku siap menjalani semua proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski begitu, sekali lagi, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, adalah korban sebenarnya dari kasus ini.

Dengan tenang, Ferdy menyebut bahwa istrinya tidak bersalah.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucap Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Keduanya bersama tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati.

Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Ayah Ini Sampai Buka 50 Kantong Jenazah Untuk Cari Anaknya yang Hilang