Dengan tenang, Ferdy menyebut bahwa istrinya tidak bersalah.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucap Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Keduanya bersama tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati.