Penulis
Intisari-Online.com - Kembali muncul di hadapan publik, Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menyampaikan sejumlah pernyataan.
Hal itu terjadi ketika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu turut hadir dalam penyerahan berkas perkara tahap II kasus yang menjeratnya, pada Rabu (5/10/2022).
Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung untuk kemudian akan memulai babak baru kasus ini yaitu persidangan.
Ikut hadir dalam kesempatan tersebut, rupanya Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah pernyataan, termasuk mengenai istrinya, hingga pernyataan kepada keluarga Brigadir J.
Inilah sederet pernyataan terbaru Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Siap menjalani proses hukum dan pasrah pada majelis hakim
Salah satu pernyataan yang disampaikan Ferdy Sambo adalah mengenai kesiapannya menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya siap menjalani proses hukum," katanya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Seperti dikatahui, Ferdy Sambo diduga menjadi dalang utama kematian Brigadir J, yang merupakan ajudannya sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 9 Agustus 2022.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya. Di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga mengatakan pasrah pada Majerlis Hakim.
“Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim,” ucap Ferdy Sambo.
2. Tegaskan istrinya tak bersalah
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi, menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Sempat hanya dikenai kewajiban lapor diri, kini Putri Candrawathi pun telah menyusul suaminya untuk ditahan.
Putri Candrawathi akhirnya ditahan pada pada 30 September 2022 lalu.
Mengenai istrinya, Ferdy Sambo menegaskan bahwa ia tak bersalah lantaran tak melakukan apa-apa.
Menurutnya, Putri Candrawathi justru adalah korban.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ungkapnya.
3. Mengakui bunuh Brigadir J sebagai bentuk cinta pada istri
Ferdy Sambo juga mengatakan dalam pernyataannya bahwa apa yang dilakukannya pada Brigadir J adalah bentuk cintanya terhadap Putri Candrawathi.
Ia mengaku emosi dan marah saat mendengar insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, Ferdy Sambo tak merinci insiden yang ia maksud.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Ferdy Sambo.
4. Minta maaf pada orangtua Brigadir J
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J.
Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," kata Sambo.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo sempat beberapa kali menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas kasus ini.
Tetapi saat itu, permintaan maafnya bukan ditujukan untuk orang tua Brigadir J, melainkan rekan-rekannya di Polri.
Itulah sederet pernyataan terbaru Ferdy Sambo. Seperti diketahui, ia dan keempat tersangka lainnya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)