Find Us On Social Media :

Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Usul Terapkan Metode yang Bikin Mike Tyson Jera Dipenjara

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 29 September 2022 | 13:59 WIB

Salah satu calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Intisari-Online.comJohanis Tanak kini menggenggam tugas berat sebagai pengganti Lili Pintauli

Terpilihnya Johanis Tanak diketahui usai fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Johanis Tanak terpilih lewat mekanisme voting oleh seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR.

Johanis akan mengedepankan pencegahan dalam kasus tindak pidana korupsi apabila nantinya terpilih sebagai pimpinan KPK.

Pimpinan Komisi III berharap, siapapun calon pimpinan terpilih hendaknya tidak merasa lebih hebat dari empat pimpinan KPK yang ada saat ini.

Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa sesaat mendengar paparan I Nyoman Wara dalam fit and proper test.

Pasalnya, ia tak ingin capim KPK itu ternyata sama saja seperti empat pimpinan yang ada saat ini.

"Jangan seolah-olah Pak Nyoman merasa lebih baik daripada empat orang yang ada di dalam," kata Desmond kepada Nyoman, Rabu.

"Jadi, Komisi III tidak mau dibohongi oleh orang yang kita proper yang seolah-olah hebat, kenyataannya tidak begitu juga," kata Desmond lagi.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengucapkan selamat atas terpilihnya Johanis Tanak.

Johanis Tampak yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar restorative justice tidak hanya diterapkan di kasus tindak pidana umum, tapi juga di perkara tindak pidana korupsi.

Namun, dia belum tahu apakah usulannya itu bakal diterima atau tidak.

"Kemudian saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis saat mengikuti fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Johanis menilai, restorative justice bisa diterapkan terhadap koruptor.

Menurut dia, usulannya ini dapat dilakukan, meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

Namun, Johanis akan mencoba menerapkan restorative justice dalam korupsi dengan menggunakan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Johanis mencontohkan, jika pelaku merugikan negara Rp 10 juta, maka orang tersebut harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 20 juta. 

Ditemui terpisah selepas menjalani fit and proper test test, Johanis Tanak menyinggung kasus yang pernah menjerat Mike Tyson.

Menurut dia, Mike Tyson pernah dipenjara. Namun, di akhir masa penahanannya, Mike Tyson membayar denda yang membuatnya kapok.

"Sebelum habis masa hukuman, dia membayar kepada negara. Setelah dia membayar kepada negara, dia bebas."

"Setelah bebas dia takut melakukan perbuatan kejahatan lagi karena, 'Capek saya cari duit. Saya ditangkap hanya untuk bayar-bayar lagi'," kata dia.

Maka dari itu, Johanis menilai, penerapan denda dalam restorative justice terhadap koruptor bisa membuat mereka jera.

Baca Juga: 7 Peninggalan Kerajaan Kutai yang Harus Anda Ketahui, Apa Saja?

(*)