Find Us On Social Media :

Inilah Jasa-jasa yang akan Dikenai Pajak Penghasilan per Akhir Agustus 2015 Menurut PMK 141/2015

By Ade Sulaeman, Jumat, 7 Agustus 2015 | 14:30 WIB

Inilah Jasa-jasa yang akan Dikenai Pajak Penghasilan per Akhir Agustus 2015 Menurut PMK 141/2015

Intisari-Online.com - Para pengacara, arsitek, penyedia jasa penitipan anak dan beberapa penyedia jasa lain harus siap-siap membayar pajak penghasilan per akhir Agustus 2015 menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2015.

Pertaruan yang ditetapkan pada 24 Juli 2015 oleh Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro ini sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 Juli 2015.

Jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244 tahun 2008, ada 33 bidang jasa baru yang digolongkan sebagai jasa lain, yang akan dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan ini tidak hanya berimbas pada penyedia jasa-jasa tersebut, melainkan juga pada para penggunanya. Karena sangat mungkin para penyedia jasa tersebut pada akhirnya membebankan pajak penghasilan yang harus mereka bayar kepada konsumen mereka dengan cara menaikan tarif.

Beberapa di antara jenis jasa-jasa tersebut cukup dikenal, juga digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya perkotaan. Misalnya, jasa hukum seperti pengacara, jasa arsitek, jasa pembuatan website, jasa penitipan anak, jasa pelatihan atau kursus serta jasa pengelolaan parkir.

Berikut ini daftar lengkap dari jasa lain menurut PMK 141/2014 pasal 1 ayat 6, yang sebelumnya tidak ada di PMK 244/2008:

1.  Jasa hukum;

2. Jasa arsitektur;

3. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

4. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

5. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;

6. Jasa internet termasuk sambungannya;

7. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ atau program;

8. Jasa pemeliharaan kolam;

9. Jasa katering atau tata boga;

10. Jasa freight faro.Jarding;

11. Jasa logistik;

12. Jasa pengurusan dokumen;

13. Jasa loading dan unloading;

14. Jasa laboratorium dan/ atau dilakukan oleh lembaga atau rangka perielitian akademis;

15. Jasa pengelolaan parkir;

16. Jasa penyondiran tanah; pengujian kecuali yang insitusi pendidikan dalam

17. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;

18. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;

19. Jasa pemeliharaan tanaman;

20.· Jasa pemanenan;

21. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perhutanan;

22. Jasa dekorasi;

23. Jasa pencetakan/penerbitan;

24. Jasa penerjemahan;

25. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

26. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

27. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

28. Jasa pengelolaan penitipan anak;

29. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;

30. J asa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

31. Jasa sertifikasi;

32. Jasa survey;

33. Jasa tester, dan

34. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Itulah daftar lengkap dari jasa lain menurut PMK 141/2014 pasal 1 ayat 6, yang sebelumnya tidak ada di PMK 244/2008.