Find Us On Social Media :

Inilah Jasa-jasa yang akan Dikenai Pajak Penghasilan per Akhir Agustus 2015 Menurut PMK 141/2015

By Ade Sulaeman, Jumat, 7 Agustus 2015 | 14:30 WIB

Inilah Jasa-jasa yang akan Dikenai Pajak Penghasilan per Akhir Agustus 2015 Menurut PMK 141/2015

7. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ atau program;

8. Jasa pemeliharaan kolam;

9. Jasa katering atau tata boga;

10. Jasa freight faro.Jarding;

11. Jasa logistik;

12. Jasa pengurusan dokumen;

13. Jasa loading dan unloading;

14. Jasa laboratorium dan/ atau dilakukan oleh lembaga atau rangka perielitian akademis;

15. Jasa pengelolaan parkir;

16. Jasa penyondiran tanah; pengujian kecuali yang insitusi pendidikan dalam

17. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;

18. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;