Find Us On Social Media :

Inilah Jasa-jasa yang akan Dikenai Pajak Penghasilan per Akhir Agustus 2015 Menurut PMK 141/2015

By Ade Sulaeman, Jumat, 7 Agustus 2015 | 14:30 WIB

Inilah Jasa-jasa yang akan Dikenai Pajak Penghasilan per Akhir Agustus 2015 Menurut PMK 141/2015

Intisari-Online.com - Para pengacara, arsitek, penyedia jasa penitipan anak dan beberapa penyedia jasa lain harus siap-siap membayar pajak penghasilan per akhir Agustus 2015 menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2015.

Pertaruan yang ditetapkan pada 24 Juli 2015 oleh Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro ini sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 Juli 2015.

Jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244 tahun 2008, ada 33 bidang jasa baru yang digolongkan sebagai jasa lain, yang akan dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan ini tidak hanya berimbas pada penyedia jasa-jasa tersebut, melainkan juga pada para penggunanya. Karena sangat mungkin para penyedia jasa tersebut pada akhirnya membebankan pajak penghasilan yang harus mereka bayar kepada konsumen mereka dengan cara menaikan tarif.

Beberapa di antara jenis jasa-jasa tersebut cukup dikenal, juga digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya perkotaan. Misalnya, jasa hukum seperti pengacara, jasa arsitek, jasa pembuatan website, jasa penitipan anak, jasa pelatihan atau kursus serta jasa pengelolaan parkir.

Berikut ini daftar lengkap dari jasa lain menurut PMK 141/2014 pasal 1 ayat 6, yang sebelumnya tidak ada di PMK 244/2008:

1.  Jasa hukum;

2. Jasa arsitektur;

3. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

4. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

5. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;

6. Jasa internet termasuk sambungannya;