Find Us On Social Media :

Inilah Jasa-jasa yang akan Dikenai Pajak Penghasilan per Akhir Agustus 2015 Menurut PMK 141/2015

By Ade Sulaeman, Jumat, 7 Agustus 2015 | 14:30 WIB

Inilah Jasa-jasa yang akan Dikenai Pajak Penghasilan per Akhir Agustus 2015 Menurut PMK 141/2015

19. Jasa pemeliharaan tanaman;

20.· Jasa pemanenan;

21. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perhutanan;

22. Jasa dekorasi;

23. Jasa pencetakan/penerbitan;

24. Jasa penerjemahan;

25. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

26. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

27. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

28. Jasa pengelolaan penitipan anak;

29. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;

30. J asa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

31. Jasa sertifikasi;

32. Jasa survey;

33. Jasa tester, dan

34. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Itulah daftar lengkap dari jasa lain menurut PMK 141/2014 pasal 1 ayat 6, yang sebelumnya tidak ada di PMK 244/2008.