Penulis
Intisari-Online.com -Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri lantaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, karier Ferdy Sambo bisa dikatakan moncerselama berkiprah hampir tiga dekade di kepolisian.
Dia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.
Melansir Kompas.com, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Kian melesat, pada 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Lalu, 16 November 2020 Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Siapa sangka, ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum didepak dari Polri.
Sepanjang kariernya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Dinonaktifkan lalu dicopot
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi awal mula runtuhnya karier Sambo di Institusi Bhayangkara.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Juli 2022.
Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mulanya disebutkan bahwa peristiwa itu berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Imbas kasus ini, Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.
Selang dua minggu tepatnya 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.
Polri tetap memproses dugaan pelanggaran etik Sambo melalui sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Hasil sidang kode etik itu menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo tak terima.
Dia langsung mengajukan banding. Namun permohonan banding Sambo terkait pemecatan dirinya itu ditolak.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Kini, perwira tinggi Polri itu dibayangi ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(*)