Find Us On Social Media :

Wilayahnya 'Borong' 5 Label Terburuk Seantero Indonesia, Lukas Enembe Malah Gelontorkan Uang Setengah Triliun untuk Bisnis Haram, PBB Sampai Sebut Tragis untuk Kasus Ini

By Khaerunisa, Senin, 19 September 2022 | 19:55 WIB

Ilustrasi. Gubernur Papua Lukas Enembe.

Intisari-Online.com - Temuan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini.

Di antara 12 temuan PPATK tersebut, salah satunya menunjukkan Lukas Enembe menggelontorkan uang mencapai setengah triliun rupiah diduga untuk bisnis haram.

Setoran senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah itu terungkap dilakukan dalam periode tertentu.

Hal itu seperti disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," katanya.

Temuan lain adalah dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

Ivan mengatakan, PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain, bHwa ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan. Kesebelas penyedia jasa keuangan tersebut mencakup asuransi hingga bank, yang nilainya lebih dari Rp 71 miliar.

Seperti diketahui, Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Meski KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas, namun lembaga antirasuah itu memastikan bahwa penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.