Find Us On Social Media :

Kelompok Ferdy Sambo Disebut Seperti 'Tumor' Menggerogoti Institusi Polri, Kini Komnas Perempuan Ungkap Dugaan Perkosaan

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 5 September 2022 | 17:17 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kala melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pertama, memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Sanksi tingkatan kedua berupa sanksi etik berat kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice.

Sanksi tingkat terendah yaitu sanksi etik ringan kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah tanpa mengetahui adanya peristiwa obstruction of justice.

Baca Juga: Keterangan Pacar Brigadir J Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo? Kini Komnas Perempuan Ungkap Dugaan Perkosaan

(*)