Pertama, memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Sanksi tingkatan kedua berupa sanksi etik berat kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice.
Sanksi tingkat terendah yaitu sanksi etik ringan kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah tanpa mengetahui adanya peristiwa obstruction of justice.
(*)