Find Us On Social Media :

Kelompok Ferdy Sambo Disebut Seperti 'Tumor' Menggerogoti Institusi Polri, Kini Komnas Perempuan Ungkap Dugaan Perkosaan

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 5 September 2022 | 17:17 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kala melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com – Terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebelumnya Polisi telah menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Namun, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua  Hutabarat alias Brigadir J kembali mencuat.

Bahkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi lebih jauh mengungkapkan, ada indikasi Putri Candrawathi mengalami trauma akibat kekerasan seksual.

Terlepas dari itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo bagaikan tumor di institusi kepolisian. 

"Dia mampu mengendalikan puluhan polisi bahkan yang di luar kendalinya serta melakukan rekayasa obstruction of justice," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.

"Saya menggambarkan kelompok ini seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum," ujar dia.

Untuk itu, Taufan menekankan agar Kapolri berani mengambil tindakan tegas.

"Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuang semua elemen tumornya," ucap dia.

Dia mengungkap bahwa Ferdy Sambo menggerakkan banyak aparat kepolisian bekerja sama menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi terkait penindakan terhadap para pelaku obstruction of justice di tubuh kepolisian.

Dalam rekomendasi disebutkan bahwa Komnas HAM meminta Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi bagi yang terbukti melakukan obstruction of justice.

Ada tiga tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM.