Find Us On Social Media :

Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi Artinya Ini, Selengkapnya Berikut Ciri-ciri HAM

By Khaerunisa, Sabtu, 3 September 2022 | 06:30 WIB

Ilustrasi. Hak Asasi Manusia tidak dapat dibagi artinya apa?

Intisari-Online.com - Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya apa?

Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat dibagi merupakan salah satu ciri-ciri HAM.

Untuk pengertian HAM, melansir laman Repositori Kemendikbud Ristek, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang, yang secara kodrati merupakan anugerah Tuhan YME dan tidak dapat diganggu gugat.

Masyarakat dunia setiap tahunnya, yaitu tanggal 10 Desember, memperingati Hari HAM sedunia.

Itu merupakan hari terciptanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM, pada 10 Desember 1950, setelah terjadinya perang dunia.

Meski begitu, HAM sudah terbentuk sejak sebelum Masehi, yang dapat dilihat dari salah satu hukum tertua, yakni Hukum Hamurabi yang muncul pada 1792 SM.

Hukum tersebut disusun oleh Raja Babilonia, Hamurabi, untuk memerintah masyarakat yang lebih beragam setelah menaklukkan Mesopotamia.

Kitab itu dibuat untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara bisa terpenuhi dengan adil tanpa dibeda-bedakan.

Hak dan kewajiban memang tidak dapat dipisahkan, seperti dua sisi mata uang.

Dalam perkembangan selanjutnya, yakni pada 539 SM, Cyrus Agung yang merupakan pendiri Kekaisaran Achaemenid (Akhemeniyah), berhasil menjatuhkan Kota Babel.

Ia pun membebaskan setiap budak di sana untuk pulang dan memilih agama yang ingin mereka yakini.

Peristiwa itu kemudian dianggap sebagai bentuk adanya hak asasi manusia yang pertama dalam sejarah.

HAM di dunia mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, di antaranya dengan ditandatanganinya Magna Charta (1215), Bill of Right (1689), Deklarasi kemerdekaan dan konstitusi AS (1776), hingga Deklarasi Universal HAM (1950).

Deklarasi Universal HAM sendiri disusun untuk memasukkan prinsip-prinsip dasar tentang martabat, kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Selain itu, DUHAM juga membahas tentang hak individu, hak spiritual, hak publik, hak politik, dan hak ekonomi, sosial, budaya.

Sebanyak 48 dari 58 negara anggota PBB menyatakan dukungannya, sementara 8 abstain, dan 2 tidak ikut ambil suara.

Berikut ini ciri-ciri HAM, yang salah satunya yaitu tidak dapat dibagi:

1. Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi

Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat dibagi artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.

Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

2. Hak asasi manusia bersifat tetap

Ciri-ciri ini artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun.

Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.

3. Hak asasi manusia bersifat universal

Ini artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.

4. Hak asasi manusia bersifat hakiki

Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.

Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.

Itulah ciri-ciri Hak Asasi Manusia (HAM), yang salah satunya bersifat tidak dapat dibagi.

Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Lengkap Hak Asasi Manusia

(*)