Find Us On Social Media :

Sampai Nekat Ungkit Kembali Ucapan Kabareskrim yang Bawa Nama Tuhan, Pengacara Brigadir J yang Muak dengan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual Akhirnya Ungkap Fakta Ini

By Khaerunisa, Jumat, 2 September 2022 | 19:20 WIB

Ilustrasi. Dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi diungkit lagi oleh Komnas HAM.

“Pertama mereka ini memposisikan, katanya fair trail (hak atas peradilan yang adil), dengan alasan fair trail dia memberikan rekomendasi hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi,” terangnya.

Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menginginkan Psikologi Klinis Putri Candrawathi juga harus diperiksa.

“Periksa (Psikologi Klinis) itu bagaimana dia bisa membuat keterangan-keterangan yang tidak jujur seperti itu,” ujarnya.

“Tidak jujur sudah terbukti kok,” sambungnya.

Ia juga menanyakan atas dasar pemeriksaan dugaan peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurutnya, terkait usai terjadinya segmen di Magelang, sudah tidak ada segmen baru lagi soal pelecehan seksual.

Ia pun menyebut rekomendasi tersebut memberikan beban kepada Polisi, hingga mengungkit pernyataan Kabareskrim.

“Lalu dengan hanya model dia menjalankan Katanya undang-undang 39 tahun 1999 (Undang-undang Hak Asasi Manusia), dia memberikan rekomendasi dan memberikan beban kepada Kepolisian,” jelas Martin Lukas Simanjuntak.

“Sedangkan Kabareskrim sendiri bilang hanya Tuhan dan bu PC yang tahu,” lanjutnya.

Menurutnya, hal itu pun terlepas dari Undang-undang 12 tahun 2002 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

“Ada adagium (ungkapan, pernyataan dan peribahasa) dari asli hukum kita yang mengatakan bahwa In criminalibus probationes debent esse luce clariores (dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya),” kata Dia.