"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," Kata Arman.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.
Putri Candrawathi, telah diperiksa Bareskrim selama lebih dari 12 jam.
Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan lanjutan pertama yang dijalani Putri Candrawathi pada Jumat, (26/8).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.
"Besok, konfontir ada lima orang PC, Susi, Kuat, Ricky, dan Richard, semua ini yang ada di Magelang," kata Andi.
Sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka seperti yang sudah disebutkan di atas.
Dalam kasus ini, juga dipastikan tidak ada adegan tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya, faktanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.