Padahal Jelas Menyandang Status Tersangka, Pantesan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Oleh Polisi, Bahkan Sebagai Gantinya Cuma Diminta Untuk Lakukan Hal Ini

Afif Khoirul M

Penulis

Irjen Ferdy Sambo tampak memeluk istrinya, Putri Candrawathi yang tengah menangis.

Intisari-online.com - Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan lima tersangka.

Di antaranya ada Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini telah menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di dua TKP yakni rumah Ferdy Sambo di Magelang, dan Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari kelima tersangka ini, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya yang tidak ditahan.

Hal ini dilakukan setelah permintaan yang bersangkutan, pada Penyidik Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan 12 jam, Rabu (31/8).

Hal ini juga diungkapkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Lantas apa yang membuat Putri Candrawathi bisa memiliki perlakukan spesial meski berstatus sebagai tersangka?

Ternyata ini disebabkan karena Putri Candrawathi masih dalam kondisi tidak stabil.

Yang bersangkutan pun juga sudah dicekal oleh pihak imigrasi.

Namun, sebagai gantinya, ia diwajibkan melapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan, seminggu dua kali.

"Mulai minggu depan, Putri Candrawathi, wajib melapor dia kali seminggu, harinya bebas," kata Arman Kamis (1/9/22).

Pertimbangan ini didasarkan pada kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Banyak yang Protes Karena Disebut Tak Sesui Fakta, Mahfud MD Malah Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sudah Sesuai Hukum, Terungkap Ini Kuncinya !

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," Kata Arman.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.

"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.

Putri Candrawathi, telah diperiksa Bareskrim selama lebih dari 12 jam.

Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan lanjutan pertama yang dijalani Putri Candrawathi pada Jumat, (26/8).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.

"Besok, konfontir ada lima orang PC, Susi, Kuat, Ricky, dan Richard, semua ini yang ada di Magelang," kata Andi.

Sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka seperti yang sudah disebutkan di atas.

Dalam kasus ini, juga dipastikan tidak ada adegan tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya, faktanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.

Artikel Terkait