Find Us On Social Media :

Padahal Jelas Menyandang Status Tersangka, Pantesan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Oleh Polisi, Bahkan Sebagai Gantinya Cuma Diminta Untuk Lakukan Hal Ini

By Afif Khoirul M, Kamis, 1 September 2022 | 14:30 WIB

Irjen Ferdy Sambo tampak memeluk istrinya, Putri Candrawathi yang tengah menangis.

Intisari-online.com - Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan lima tersangka.

Di antaranya ada Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini telah menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di dua TKP yakni rumah Ferdy Sambo di Magelang, dan Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari kelima tersangka ini, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya yang tidak ditahan.

Hal ini dilakukan setelah permintaan yang bersangkutan, pada Penyidik Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan 12 jam, Rabu (31/8).

Hal ini juga diungkapkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Lantas apa yang membuat Putri Candrawathi bisa memiliki perlakukan spesial meski berstatus sebagai tersangka?

Ternyata ini disebabkan karena Putri Candrawathi masih dalam kondisi tidak stabil.

Yang bersangkutan pun juga sudah dicekal oleh pihak imigrasi.

Namun, sebagai gantinya, ia diwajibkan melapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan, seminggu dua kali.

"Mulai minggu depan, Putri Candrawathi, wajib melapor dia kali seminggu, harinya bebas," kata Arman Kamis (1/9/22).

Pertimbangan ini didasarkan pada kondisi kesehatan Putri Candrawathi.