Pelecehan Seksual Hanya Akal-akalan Ferdy Sambo Saja, Kini Istrinya Juga Ikut Terseret Gara-gara Disebut Beri Laporan Palsu, Ini Hukuman yang Bisa Menanti

Mentari DP

Penulis

Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Intisari-Online.com -Ferdy Sambo sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhanBrigadir J.

Menurut polisi,Ferdy Sambo merupakan dalang utamakasus pembunuhanBrigadir J.

Di manaFerdy Sambo menjadi orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga merekaya baku tembak yang tidak pernah ada.

Meski kiniFerdy Sambodijerat dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,keluargaBrigadir J nampaknya belum puas.

Baru-baru ini,keluargaBrigadir J malah akan melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya ke kantor polisi.

Hal ini disampaikan oleh pengacarakeluargaBrigadir J,Kamaruddin Simanjuntak.

MenurutKamaruddin, laporan kepadaFerdy Sambo dan istrinya itu terkaitlaporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Sebab rupanya tuduhan pelecehan seksual kepadaBrigadir J tidak pernah ada.

"Pelecehan seksual itu tidak ada," kataKamaruddin seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (15/8/2022).

"Itu hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya di stop."

Oleh karenanya, atas laporan tuduhan pelecehan seksual itu, maka kiniKamaruddin akan membuat laporan balik tentang laporan palsu.

"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (nama istri Ferdy) karena sudah membuat laporan palsu,"ungkap Kamaruddin.

Ada beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J melakukan hal ini.

Salah satunya karena tuduhan pelecehan seksualyang dibuat Ferdy Sambo dan istrinya itu telahmerusak nama baik Brigadir J.

Akibatnya, karena dituduh sebagaipelaku pelecehan seksual, maka Brigadir J tidak dikebumikan secara kedinasanpada Senin (11/7/2022).

Baru setelah 3 minggu kemudian atau setelah autopsi ulang padapada Senin (11/7/2022) dilakukan, barulah Brigadir J dimakamkansecara kedinasan dengan terhormat.

Perlu Anda tahu, memberikan laporan palsu memang bisa dipidana sesuaiKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Semua itu tertuang pada Pasal 220 KUHP. Isinya sebagai berikut:

"barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Jika benar ada laporan palsu, akankah istri Ferdy Sambo juga menjadi tersangka seperti suaminya?

Baca Juga: Pantas Rela Rusak TKP Hingga Rancang Pembunuhan Brigadir J Penuh Drama, Terungkap Kelicikan Ferdy Sambo Ini, Sempat Bikin Kebingungan Polisi

Artikel Terkait