Penulis
Intisari-Online.com - Ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak begitu saja menghentikan kehebohan di tengah masyarakat Indonesia.
Publik masih dibuat bertanya-tanya apa motif di balik perbuatan keji yang dilakukan terhadap Brigadir J hingga ia harus kehilangan nyawa.
Namun, motif pembunuhan tersebut tak diungkap secara terang-terangan kepada publik.
Pada Kamis (11/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kepada wartawan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.
Sehingga menurutnya, alasan itulah yang membuat pihaknya tak mengungkapkan motif tersebut secara terbuka ke publik.
"Tidak, menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus.
Tetapi ia mengatakan, motif pembunuhan itu akan terbuka sendirinya di pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J
"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J disebut sensitif.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," katanya.
"Sensitif," imbuhnya.
Mahfud MD pun menilai, karena hal itulah kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, PC, mengatakan pihaknya meyakini bahwa ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia juga mengatakan, pihaknya meyakini tindakan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat," kata Arman Hanis.
"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," tuturnya.
Pada Kamis (11/8/2022), Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob mengungkapkan keterangan FS terkait motif perbuatannya.
Menurut Andi, Ferdy Sambo mengatakan dirinya marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut Andi juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J sejak Selasa (9/8/2022) lalu.
Penetapan tersangka tersebut terjadi sekitar sebulan setelah Brigadir J tewas di kediaman mantan Kadiv Propam Polri tersebut, tepatnya pada 8 Juli 2022.
Diketahui Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Sebelumnya, ada tiga tersangka terkait kasus ini dengan perannya masing-masing.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.
Kini keempat tersangka Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.
Selain itu, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Hingga kini sudah ada 31 personel polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan.
(*)