Motifnya Ditutup Rapat-rapat sampai Tak Diumumkan ke Publik, Terungkap Alasan Penembakan Brigadir J Justu Bikin Kecewa Keluarga Pelaku dan Korban

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak begitu saja menghentikan kehebohan di tengah masyarakat Indonesia.

Publik masih dibuat bertanya-tanya apa motif di balik perbuatan keji yang dilakukan terhadap Brigadir J hingga ia harus kehilangan nyawa.

Namun, motif pembunuhan tersebut tak diungkap secara terang-terangan kepada publik.

Pada Kamis (11/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kepada wartawan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.

Sehingga menurutnya, alasan itulah yang membuat pihaknya tak mengungkapkan motif tersebut secara terbuka ke publik.

"Tidak, menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus.

Tetapi ia mengatakan, motif pembunuhan itu akan terbuka sendirinya di pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J

Baca Juga: Pantas Gerak Senyapnya untuk 'Kandangkan' Ferdy Sambo ke Mako Brimob Berjalan Mulus, Intel Polri Ternyata Punya 'Hubungan Emosional' dengan Ketua Timsus, Tinggal Tunjuk!

Baca Juga: Sempat Dituding Gunakan 'Stuntman' saat Sambangi Mako Brimob, Wajah Putri Candrawathi yang 'Asli' Terungkap Rekaman CCTV yang Bocor, Bagian Ini Jadi 'Bukti'

"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J disebut sensitif.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," katanya.

"Sensitif," imbuhnya.

Mahfud MD pun menilai, karena hal itulah kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, PC, mengatakan pihaknya meyakini bahwa ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia juga mengatakan, pihaknya meyakini tindakan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

Baca Juga: Padahal Jelas Menang Mutlak Atas Ukraina, Rusia Disebut-Sebut Terancam Hadapi Bahaya Besar Dari Serangan Militer Ukraina Oleh Sosok Dari Rusia Ini, Memang Sehebat Apa Serangannya?

Baca Juga: Praktik Pergundikan Era Kolonial yang 'Membunuh' Para Serdadu Militer Menggambarkan Nyai Sebagai Sosok Tak Beradab hingga Gunakan Guna-guna untuk Balas Dendam ke 'Majikannya'

"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat," kata Arman Hanis.

"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," tuturnya.

Pada Kamis (11/8/2022), Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob mengungkapkan keterangan FS terkait motif perbuatannya.

Menurut Andi, Ferdy Sambo mengatakan dirinya marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut Andi juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J sejak Selasa (9/8/2022) lalu.

Penetapan tersangka tersebut terjadi sekitar sebulan setelah Brigadir J tewas di kediaman mantan Kadiv Propam Polri tersebut, tepatnya pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Membunuh atau Dibunuh, Deolipa Yumara Ungkap Fakta Baru Seputar Tersangka Bharada E Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J: 'Ya Itulah Perintah dari Atasan'

Baca Juga: Pantas Sampai Disebut 'Pengawas Rasa Jubir', Sosok Ini Sejatinya Tahu Jika Ada Kejanggalan dalam Kasus Brigadir J, Karier Menterengnya di Dunia Tembak-menembak jadi Alasan

Diketahui Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Sebelumnya, ada tiga tersangka terkait kasus ini dengan perannya masing-masing.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Kini keempat tersangka Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.

Selain itu, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Hingga kini sudah ada 31 personel polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan.

Baca Juga: Ancaman Hukumannya Pecahkan Rekor, Motif 'Khusus Dewasa' Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Bisa Dilacak Lewat Benda 'Sangat Pribadi' Milik Putri Ini, Sempat Dipakai Korban?

Baca Juga: Padahal Persaingan China dan Amerika Sedang Sengit-Sengitnya,Negara Tetangga Indonesia Ini Malah Disebut-Sebut Akan Bergabung dengan Amerika Untuk Menentang Kekuatan China!

(*)

Artikel Terkait