Intisari-Online.com -Di media sosial, beredar video yang memperlihatkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dan pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarrudin Simanjuntak, sedang berdebat.
Dalam video tersebut, Kamaruddin menyinggung soal Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto yang dinilainya terlalu membela Polri.
Pasalnya, Benny Mamoto pernah memberikan penjelasan yang membela pernyataan awal polisi terkait kejadian baku tembak kasus Brigadir J.
Dalam video itu, anggota Kompolnas yang akrab disapa Wahyu juga menegaskan bahwa Kompolnas bukan bumper atau pihak yang menjadi penahan serangan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Wahyu mengatakan, “Pak Benny Mamoto sudah menjelaskan, persoalan awal mulanya itu karena mengutip kutipan dari humas (Polri) dan sudah dikoreksi.”
Kemudian, Kamaruddin membalas, “Makanya, jangan hanya mengutip Bapak, tetapi harus diinvestigasi dong. Jangan hanya mengutip tetapi harus mengawasi, apakah yang dikutip itu benar apa tidak.”
Diketahui, Benny Mamoto pernah menepis anggapan adanya kejanggalan dalam penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Benny menyebut dirinya sudah turun ke lapangan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak melihat adanya kejanggalan.
Benny Mamoto kemudian angkat bicara untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Benny menegaskan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan.
“Kompolnas tidak boleh mengintervensi penyidikan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, kewenangan Kompolnas terbatas dan berbeda dengan Komnas HAM yang memiliki kewenangan penyelidikan yang bisa memanggil saksi-saksi hingga ahli.
Sementara kewenangan Kompolnas hanya sebatas meminta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data.
Kemudian, hasil klarifikasi tersebut, menurutnya, disampaikan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas.
“Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri,” tuturnya.
Menurut Benny, terkait kasus Brigadir J, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus itu.
Dengan demikian, penjelasan resmi dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi itulah yang disampaikan Kompolnas ke publik.
Namun,Benny menambahkan, hasil penyidikan terus berkembang hingga mengungkapkan bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar.
Pengembangan itu kemudian membuat Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres.
Kompolnas pun ikut terkena dampak karena dianggap jadi juru bicara Polri.
“Jadi kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” ucapnya.
Berbicara mengenai Benny Mamoto, rupanya iamemilikiprestasi menterengdalam tembak-menembak.
Irjen Pol.(P) Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si. merupakan seorang Jenderal Polri Indonesia.
Melansir Kompolnas, Benny pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
Sementara dalam kariernya di Polri, ia berhasil mencapai jenjang kepangkatan Inspektur Jenderal.
Hobby Benny sendiri adalah olahraga menembak.
Pada saat menempuh pendidikan di AKABRI Kepolisian di Sukabumi, Benny pernah menjuarai lomba menembak antar angkatan (Darat, Laut, Udara, dan Polisi) dengan merebut medali emas untuk kontingen AKABRI Kepolisian.
Yakni melalui nomor senapan big bore (menembak senapan jarak 300m).
Setelah lulus AKABRI, ia diarahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Widodo Budidarmo, saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PB Perbakin, untuk bergabung sebagai atlet Perbakin.
Di samping sebagai atlet menembak, ikut aktif melatih Tim menembak Bhayangkara Polda Metro Jaya dan Polri, serta sebagai Pelatih Nasional.
Selanjutnya Benny diminta menjadi Pengurus Cabang Olahraga Menembak (PERBAKIN) sebagai Kepala sekolah Menembak Perbakin; Pimpro Pelatnas Sea Games dan Asian Games; Pimpro Pelatnas World Cup; Technical Delegate PON Jakarta; Technical Delegate PON Jawa Timur; Ketua Komisi Pembinaan Prestasi PB Perbakin (2 periode); Wakil Ketua Bidang Target PB Perbakin (1 periode); Ketua Bidang Target PB Perbakin (2 periode); Pelatih Nasional Menembak; Jury Internasional Lisensi B.