Intisari-Online.com - Di media sosial, beredar video yang memperlihatkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dan pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarrudin Simanjuntak, sedang berdebat.
Dalam video tersebut, Kamaruddin menyinggung soal Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto yang dinilainya terlalu membela Polri.
Pasalnya, Benny Mamoto pernah memberikan penjelasan yang membela pernyataan awal polisi terkait kejadian baku tembak kasus Brigadir J.
Dalam video itu, anggota Kompolnas yang akrab disapa Wahyu juga menegaskan bahwa Kompolnas bukan bumper atau pihak yang menjadi penahan serangan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Wahyu mengatakan, “Pak Benny Mamoto sudah menjelaskan, persoalan awal mulanya itu karena mengutip kutipan dari humas (Polri) dan sudah dikoreksi.”
Kemudian, Kamaruddin membalas, “Makanya, jangan hanya mengutip Bapak, tetapi harus diinvestigasi dong. Jangan hanya mengutip tetapi harus mengawasi, apakah yang dikutip itu benar apa tidak.”
Diketahui, Benny Mamoto pernah menepis anggapan adanya kejanggalan dalam penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Benny menyebut dirinya sudah turun ke lapangan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak melihat adanya kejanggalan.
Benny Mamoto kemudian angkat bicara untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Benny menegaskan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan.
“Kompolnas tidak boleh mengintervensi penyidikan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, kewenangan Kompolnas terbatas dan berbeda dengan Komnas HAM yang memiliki kewenangan penyelidikan yang bisa memanggil saksi-saksi hingga ahli.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR