Kemudian, polisi merinci beberapa orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut di antaranya.
1. Irjen Ferdy Sambo (FS)
2. Richard Eliezer (Bharada E)
3. Ricky Rizal (Brigadir RR/R)
4. Kemudian, KM, sopir Ferdy Sambo.
Sejauh, ini dalam perkembangan terbarunya Ferdy Sambo bersama 3 lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara Bharada E, dia disangkakan dengan pasal pembunuhan yang disengaja dalam pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu, Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka, dia terjerat pasal pembunuhan terencana, Pasal 340 jucto Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.