Find Us On Social Media :

Bak Jadi 'Kartu Sakti' Untuk Kaburkan Rencana Pembunuhan Brigadir J, Terkuak Skenario Ferdy Sambo Tinggalkan Jejak Ini, Hingga Seolah Rancang Adegan Baku Tembak Sebagai Penguatnya!

By Afif Khoirul M, Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:15 WIB

Irjen Pol. Ferdy Sambo, ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Pantas Namanya Ikut Terseret Meski Tak Masuk Daftar 4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Rupanya Ini Kontroversi Hendra Kurniawan

Kemudian, polisi merinci beberapa orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut di antaranya.

1. Irjen Ferdy Sambo (FS)

2. Richard Eliezer (Bharada E)

3. Ricky Rizal (Brigadir RR/R)

4. Kemudian, KM, sopir Ferdy Sambo.

Sejauh, ini dalam perkembangan terbarunya Ferdy Sambo bersama 3 lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo melanggar Pasal  340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara Bharada E, dia disangkakan dengan pasal pembunuhan yang disengaja dalam pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu, Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka, dia terjerat pasal pembunuhan terencana, Pasal 340 jucto Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.