Find Us On Social Media :

Pantas IPW Sampai Berani Sebut Nama, Dugaan Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Ternyata Sudah 'Di-Spill' Lewat 2 Pasal yang Dikaitkan Ini, Jelas Banget!

By Mentari DP, Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigjen J, Bharada E ditetapkan jadi tersangka.

Intisari-Online.comBharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigjen J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa pemeriksaan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigjen J.

Salah satunya berdasarkan kesaksian 42 saksi dari pihak forensik dan 11 saksi dari keluarga Brigadir J.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti, seperti CCTV, alat komunikasi, dan beberapa barang bukti di TKP.

Menurut kepolisian, Bharada E terkena dua pasal, yaitu pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun pemeriksaan tidak akan berhenti di sini.

Untuk mendukungnya, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa pada hari Kamis (4/8/2022) ini pukul 10.00 WIB.

Soal pemeriksaan Ferdy Sambo, IPW (Indonesian Police Watch) menduga Irjen Ferdy Sambo juga terlibat.

IPW sudah menduga bahwa Bharada E pasti menjadi tersangka kasus penembakan Brigjen J. Namun dia bukanlah satu-satunya tersangka.

Sebab ada pihak lain yang menurut IPW juga harus bertanggungjawab.

Salah satunya adalah Irjen Ferdi Sambo. Sehingga pemeriksaan terhadap dirinya bisa membuka titik perkara penembakan ini.

Tidak kemungkinan Ferdi Sambo bisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Apa alasannya?

Dilansir dari tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022), itu semua karena dua pasal yang dikenakan pada Bharada E.

Diketahu Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP.

Biar Anda tidak salah, berikut ini bunyi Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.Sementara Pasal 56 KUHP berbunyi seperti ini:(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika melihat penjelasan dari Pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada kemungkinan Bharada E bukanlah satu-satunya tersangka.

Kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat.

Oleh karenanya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J akan terus dilakukan.

Apalagi polisi sendiri sudah membuat tim khusus dan menyelidiki apa yang terjadi di TKP Duren Tiga atau TKP penembakan Brigadir J.Baca Juga: Punya Militer Terkuat Hingga Disebut Setara Amerika, Mengapa China Justru Diragukan Bisa Kalahkan Taiwan dengan Mudah? Pakar Ungkap Kondisi Militer China Saat Ini