Find Us On Social Media :

Pantas IPW Sampai Berani Sebut Nama, Dugaan Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Ternyata Sudah 'Di-Spill' Lewat 2 Pasal yang Dikaitkan Ini, Jelas Banget!

By Mentari DP, Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigjen J, Bharada E ditetapkan jadi tersangka.

Apa alasannya?

Dilansir dari tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022), itu semua karena dua pasal yang dikenakan pada Bharada E.

Diketahu Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP.

Biar Anda tidak salah, berikut ini bunyi Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.Sementara Pasal 56 KUHP berbunyi seperti ini:(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika melihat penjelasan dari Pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada kemungkinan Bharada E bukanlah satu-satunya tersangka.

Kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat.

Oleh karenanya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J akan terus dilakukan.

Apalagi polisi sendiri sudah membuat tim khusus dan menyelidiki apa yang terjadi di TKP Duren Tiga atau TKP penembakan Brigadir J.Baca Juga: Punya Militer Terkuat Hingga Disebut Setara Amerika, Mengapa China Justru Diragukan Bisa Kalahkan Taiwan dengan Mudah? Pakar Ungkap Kondisi Militer China Saat Ini