Find Us On Social Media :

Gempar Terungkap Korupsi Terbesar di Indonesia Bikin Negara Tekor hingga Merugi Rp 78 Triliun, Terungkap Ini Deretan Korupsi Terbesar di Indonesia dari Makan Duit Rakyat

By Khaerunisa, Rabu, 3 Agustus 2022 | 18:25 WIB

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Intisari-Online.com - Namanya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 3 tahun lalu, kini Surya Darmadi kembali menyedot perhatian.

Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Bahkan, jika dugaan korupsi tersebut terbukti di pengadilan, nilai korupsi yang dilakukannya bakal tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.

Selain Surya Darmadi, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group. Sementara itu, diterangkan Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Makan Uang Rakyat Hingga Bikin Tekor Negara dengan Korupsi Terbesar di Indonesia Senilai Rp78 Triliun, Ternyata Sosok Surya Darmadi Bukan Orang Sembarangan Punya Catatan Mentereng Ini

Baca Juga: Sejarah Kereta Api di Dunia, Kehadirannya Bikin Orang Inggris Hemat Waktu Perjalanan Berbulan-bulan

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).