Sambut Dirgahayu RI ke-77, Berikut Ini Tanggal Pelaksanaan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Harus Diikuti

K. Tatik Wardayati

Penulis

Pemasangan Bendera Merah Putih dan aturannya sambut Dirgahayu RI ke-77.

Intisari-Online.com – Setiap memasuki bulan Agustus, maka saatnya rakyat Indonesia menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang pada tahun ini merupakan Dirgahayu RI ke-77.

Dan bulan inilah saatnya rakyat Indonesia mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu hias berwarna-warni.

Tak lupa, bendera Merah Putih juga menghiasi di hampir setiap jalan di sudut-sudut rumah dan daerah di setiap bulan Agustus.

Kapan sebaiknya bendera Merah Putih mulai dipasang?

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT kt-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, maka pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk pernak-pernik seperti baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan dan ada aturannya.

Aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7, memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera Merah Putih.

Berikut ini aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Dalam UU No. 24 tahun 2009 itu pula, disebutkan bahwa ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih, dan keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Namun, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Misalnya saja di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.

Sedangkan di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Berikut ini rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih, yaitu:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan setiap hari, namun tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang diharuskan memasang bendera Merah Putih setiap hari, termasuk Istana Kepresidenan.

Gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Berikut ini tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari sesuai dengan UU no. 24 tahun 2009.

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional

Sudahkah Anda memasang bendera Merah Putih?

Baca Juga: Terlepas dari Beringasnya KKB Papua, Inilah Uniknya Tradisi Papua Barat, Cuma Ada Di Sini Bawa Bendera Merah Putih dalam Tradisi Pernikahan

Baca Juga: Bendera Merah Putih Terlihat di Gedung Capitol dalam Kerusuhan Demonstrasi Amerika Serikat, Punya Indonesia atau Bukan?

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait