Find Us On Social Media :

Keluarga Brigadir J Getol Minta Polisi Ini Juga Dicopot dari Jabatannya, Rupanya Ini Hubungan Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, Pernah Terlibat Kasus Bentrok FPI dan Polri

By Mentari DP, Rabu, 20 Juli 2022 | 08:00 WIB

(kiri) Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J. Dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan).

Dilansir dari kompas.tv pada Rabu (20/7/2022), menurut Kamaruddin, kedua pejabat tinggi di Polri itu harus dinonaktifkan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Alasannya agar kasus perkara ini disidik dengan baik.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengungkapkan bahwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

Selain itu, dia juga diduga melakukan intimidasi kepada keluarga Brigadir J.

"Karo Paminal itu harus diganti," kata Johnson seperti dilansir dari tribunnews.com pada Rabu (20/7/2022).

"Ini karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul."

"Sebab dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat."

Sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan diketahui memang dekat dengan Irjen Ferdy Sambo.

Ini terbukti dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam.

Di mana Irjen Ferdy Sambo mengangkat Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai pemimpin Tim Khusus Pencari Fakta.

Menurut Irjen Ferdy Sambom, Tim Khusus Pencari Fakta ini bertugas untuk memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.

"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo.

Dia juga mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan kasus bentrok FPI dan Polri tersebut.

Alasan pertama dalam rangka penegakan fungsi disiplin. Selain itu, karena ada fungsi pengawasan.

"Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," tutup Irjen Ferdy Sambo pada 9 Desember 2020 silam.

Baca Juga: Pegang Rekor Peranakan Tionghoa Pertama yang Berpangkat Jenderal, Sosok Ini Didesak Ikut Dicopot dari Kasus Polisi Tembak Polisi, 'Dia Bagian dari Seluruh Persoalan'