Find Us On Social Media :

Tuliskan 8 Provinsi yang Dibentuk sebagai Hasil Sidang PPKI Pertama, Simak Ulasannya Berikut

By Tatik Ariyani, Sabtu, 9 Juli 2022 | 12:46 WIB

Sidang PPKI Kedua. Tuliskan 8 Provinsi yang Dibentuk sebagai Hasil Sidang PPKI Pertama.

Intisari-Online.comTuliskan 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil sidang PPKI pertama!

Untuk menjawab tuliskan 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil sidang PPKI pertama, Anda dapat mengetahuinya melalui uraian berikut.

Tuliskan 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil sidang PPKI pertama, berkaitan dengan hasil sidang PPKI kedua yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1945.

Seperti diketahui bahwa Indonesia belum memiliki perangkat daerah seperti saat ini ketika merdeka pada 17 Agustus 1945.

Wilayah Indonesia baru dibagi yakni dua hari setelah proklamasi kemerdekaan.

Mengutip Handbook Pemerintahan Daerah (2018), pembagian provinsi dilakukan lewat sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945.

Di awal kemerdekaan, Indonesia baru menetapkan delapan provinsi.

Sementara gubernur delapan provinsi itu tidak dipilih melalui pemilihan umum seperti saat ini, namun ditunjuk langsung oleh PPKI.

Pembagian delapan provinsi di Indonesia di awal kemerdekaan berserta gubernurnya adalah sebagai berikut:

1. Sumatera - Mr. Teuku Muhammad Hasan

2. Jawa Barat - Mas Sutardjo Kertohadikusumo

3. Jawa Tengah - RP Soeroso

4. Jawa Timur - RMT Ario Soerjo

5. Sunda Kecil - I Goesti Ketoet Poedja

6. Maluku - Mr. Johannes Latuharhary

7. Sulawesi - GSSJ Ratulangi

8. Borneo - Pangeran Muhammad Noor

RP Soeroso, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, dan GSSJ Ratulangi saat itu juga anggota PPKI.

Untuk melaksanakan ini, dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).

Undang-undang tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan belum adanya pemilihan umum.

Sebelum pemilihan umum bisa digelar, peralihan kekuasaan pegawai Pangreh Praja harus dibuat sebaik mungkin sehingga tidak ada kekacauaan.

Pangreh Praja sendiri merupakan bentuk pemerintahan daerah di era kolonial Hindia Belanda.

Para pegawai Pangreh Praja pun menyatakan sikap setia pada Republik Indonesia, walaupun saat itu masih di bawah kekuasaan Jepang.

Kemudian, tiga tahun setelah merdeka, barulah diterbitkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 mengenai pemerintah daerah yang lebih rinci.

Di dalam Undang-undang tersebut memuat tata cara pengangkatan kepala daerah oleh presiden, walaupun masih belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

Indonesia baru bisa menggelar pemilu pada tahun 1955.

Itu merupakan 10 tahun setelah Indonesia merdeka.

Baca Juga: Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, Simak Hasil Sidang Pertama PPKI Berikut Ini

Baca Juga: Hasil Sidang PPKI, Ini Hasil Penting dari Ketiga Sidang yang Dilakukan PPKI