Find Us On Social Media :

Kemenag Miris Lihat para Santri Hadang Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan, Izin Operasional Ponpes Langsung Dicabut, Begini Nasib Santri Lainnya

By Mentari DP, Jumat, 8 Juli 2022 | 08:45 WIB

Aksi jemput paksa tersangka kasus pencabulan MSA yang juga anak kiai di Jombang.

Intisari-Online.com - Polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka kasus pencabulan MSA (42) yang juga merupakan anak kiai di Jombang.

Aksi jemput paksa tersangka kasus pencabulan MSA (42) itu terjadi pada di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022).

Namun tidak mudah bagi aparat kepolisian untuk menangkap anak kiai di Jombang itu.

Sebab, ada ratusan orang yang menghalangi petugas untuk masuk ke dalam area Pesantren Shiddiqiyah Ploso.

Ratusan orang itu terdiri dari para santri, santriwati, dan para simpatisan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, mereka berusaha menghadang petugas untuk menjemput paksa tersangka MSA yang berada di dalam pondok pesantren.

Kata Dirmanto, awalnya para santri dan simpatisan itu memanjatkan doa. Lalu polisi menunggu.

Namun lebih dari satu jam, mereka juga tidak memberikan jalan.

Pada akhirnya polisi mendorong paksa para santri dan simpatisan untuk bisa masuk ke dalam area pondok pesantren.

Setelah masuk, beberapa polisi langsung melakukan pengeledahan untuk mencari tersangka MSA.

Sementara polisi lainnya mengamankan puluhan orang yang terdiri dari para santri dan simpatisan itu karena menghalang-halangi petugas.

Dilaporkan puluhan orang yang menghalang-halangi petugas itu diamankan dan diangkut menggunakan tiga truk.

"Mereka menghalang-halangi proses penyidikan."

"Dan kami tegas kalau ada orang-orang yang menghalangi, kita akan proses," tegas Dirmanto.

Selain menangkap sejumlah orang yang menghalangi upaya jemput paksa tersangka pencabulan MSA, pondok pesantren ini juga terkena imbasnya.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (8/7/2022), Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang per Kamis (7/7/2022).

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur seperti dilansir dari KompasTV.

Waryono menyampaikan, tindakan pihak pesantren, bahkan termasuk para santri, yang menghalangi proses hukum adalah hal yang tidak benar.

Apalagi tersangka menjadi buronan terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren itu juga.

Sikap Kemenag ini juga sebagai bukti bahwa mereka mendukung semua upaya yang dilakukan polisi untuk menyelesaikan kasus ini.

Lalu bagaimana nasib para santri dan santriwati yang belajar di pondok pesantren ini?

Untuk hal ini, Kemenag mengatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawatimur dan Jombang.

Tujuannya untuk memastikan agar proses belajar para santri tetap diberikan sebagaimana mestinya. 

Waryono juga meminta setiap orangtua dan keluarga untuk mendukung keputusan ini.

"Jangan khawatir," ungkap Waryono.

"Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tutup Waryono.

Baca Juga: 2 Tahun Main Kejar-kejaran dengan Polisi, Viral Video Kiai di Jombang Minta Polisi Tak Tangkap Anaknya yang Jadi Pelaku Pencabulan, Kapolres Langsung Beri Tanggapan Begini