Adapun pengajuan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tersebut, melansir laman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, dapat dilakukan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Nama dan alamat organisasi
- Akta pendirian dan susunan pengurus
- Kegiatan sosial terakhir yang telah dialksanakan
- Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
- Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
- Mekanisme penyaluran
- Mekanisme penyelenggaraan
- Rincian pembiayaan
Kemudian, permohonan tersebut dapat ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat rekomendasi atau persetujuan Gubernur setempat dimana pemohon berkedudukan.
- Bagi pemohon yang berkedudukan di provinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud, harus disertai pula persetujuan Gubernur atau Instansi sosial dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan.
- Fotokopi Akta pendirian dan AD/ART dari organisai yang bersangkutan.
Nantinya, penyelenggara PUB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Setempat, dan Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/pemegang izin berkedudukan.
Laporan tersebut juga harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan, jumlah sumbangan yang diperoleh, penggunaan sumbangan (penyalurannya).
Baca Juga: Bisa Menentramkan Hati Orang Lain, Weton Rabu Pon Ternyata Cocok Bekerja di Bidang Ini
(*)