Find Us On Social Media :

Terlanjur Dikecam Bahkan Dicabut Izinnnya, ACT Justru Disebut Bisa Saja Lakukan Pengumpulan Donasi Berupa Uang dan Barang Lagi dengan Syarat Ini

By Khaerunisa, Rabu, 6 Juli 2022 | 15:30 WIB

Ilustrasi dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun pengajuan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tersebut, melansir laman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, dapat dilakukan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut:

Kemudian, permohonan tersebut dapat ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Nantinya, penyelenggara PUB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Setempat, dan Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/pemegang izin berkedudukan.

Laporan tersebut juga harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan, jumlah sumbangan yang diperoleh, penggunaan sumbangan (penyalurannya).

Baca Juga: Bisa Menentramkan Hati Orang Lain, Weton Rabu Pon Ternyata Cocok Bekerja di Bidang Ini

Baca Juga: Terungkap, Ini Merek Mi Instan Asal Indonesia yang Ditolak 'BPOM Taiwan' karena Mengandung Residu Pestisida di Atas Ambang Batas, Bukan Indomie?

(*)