Find Us On Social Media :

Niatnya Dipecah Menjadi 5 Bagian Provinsi dengan Tujuan Mempercepat Pembangunan Papua, Rupanya Justru Membuat Rakyat Papua Makin Protes Karena Alasan Ini

By Afif Khoirul M, Sabtu, 2 Juli 2022 | 11:17 WIB

(ilustrasi) Timor Leste Merdeka Melalui Referendum, Ternyata Papua Sempat Membahas Hal Ini pada Presiden, Namun Mustahil Dilakukan karena Hal Ini

Mengatakan undang-undang tersebut akan menyebabkan masuknya orang-orang non-pribumi Papua ke pos-pos pemerintahan baru dan dibawa masuk tanpa konsultasi yang memadai, sebuah tuduhan yang telah dibantah oleh pemerintah.

Perubahan undang-undang otonomi khusus Papua tahun lalu memungkinkan pemerintah pusat untuk membuat provinsi-provinsi baru.

Mendorong MRP untuk mengklaim perubahan itu merusak otonomi dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Kementerian Dalam Negeri Indonesia mengatakan pemerintah akan mematuhi putusan pengadilan.