Mengatakan undang-undang tersebut akan menyebabkan masuknya orang-orang non-pribumi Papua ke pos-pos pemerintahan baru dan dibawa masuk tanpa konsultasi yang memadai, sebuah tuduhan yang telah dibantah oleh pemerintah.
Perubahan undang-undang otonomi khusus Papua tahun lalu memungkinkan pemerintah pusat untuk membuat provinsi-provinsi baru.
Mendorong MRP untuk mengklaim perubahan itu merusak otonomi dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Kementerian Dalam Negeri Indonesia mengatakan pemerintah akan mematuhi putusan pengadilan.