Find Us On Social Media :

Meski Telah Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD, Mengapa Kolonel Inf Priyanto Masih Berstatus Anggota TNI AD?

By Tatik Ariyani, Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:43 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Baca Juga: Kebohongan Prajuritnya Dibongkar Tukang Mi Ayam, Hadi Tjahjanto yang Diangkat Jadi Menteri ATR Pernah Murka, Sampai Sebut 'Jiwa Korsa Berlebihan'

Baca Juga: Raksasa Teknologi Pembuat Alutsista Ini Ungkap Eril Berperan dalam Produksi Ranpur Anoa dan Badak yang Jadi Kekuatan Militer Canggih TNI