Find Us On Social Media :

'Demokrasi Bisa Dilaksanakan Apabila dengan Senjata,' Beginilah Sepak Terjang Ormas Khilafatul Muslimin yang Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Akan Bertahan Lama, Propagandanya Disebarkan di YouTube

By May N, Rabu, 8 Juni 2022 | 08:39 WIB

Khilafatul Muslimin mengumpulkan uang untuk menjalankan aksinya dengan cara ini. Kata polisi kelompok ini kerao sebarkan kabar hoax.

Intisari - Online.com - Organisasi massa (ormas) Khilafatul Muslimin menyebut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan bertahan lama.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam rilis penangkapan pemimpun Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," kata Hengki Haryadi dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Hengki menambahkan, hal itu diketahui dari unggahan salah satu video Khilafatul Muslimin di situsnya.

Tak hanya video itu, penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kita lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas," ujar Hengki.

Usai Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut.

"Sekarang kita fokus penyidikannya, tim kami sebagian masih ada di Lampung masih meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan banyak sekali," kata Hengki.

Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut sempat viral dalam video di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Sumber dana Khilafatul Muslimin

Hengki juga menjelaskan aliran dana yang dipakai untuk operasional kelompok Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja.

Ternyata ada dana operasional cukup besar dalam kelompok tersebut yang dipakai untuk menjalankan setiap kegiatannya.

Organisasi ini ternyata organisasi yang cukup besar dan tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.

"Kami masih akan panjang dalam prosesnya. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi nanti kami akan selidiki sumber dananya dan lain-lain," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, kata Hengki, Khilafatul Muslimin memiliki 23 kantor yang tersebar di Sumatera, Jawa dan wilayah timur Indonesia.

"Jadi tidak di sini saja, nanti akan secara bertahap. Perkembangan penyidikan akan kami umumkan kepada masyarakat," kata Hengki.

Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa pagi di Lampung.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa.

Sementara itu, Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.

Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.

Hengki menegaskan, pihak kepolisian sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu.

Dalam proses analisa, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," tutur Hengki.

Baca Juga: Stupa dan Arcanya Sampai Luluh Lantak, Borobudur yang Harga Tiketnya Melejit Ternyata Pernah Dibom Teroris, Pelakunya Baru Ditangkap Hari Ini