Find Us On Social Media :

'Demokrasi Bisa Dilaksanakan Apabila dengan Senjata,' Beginilah Sepak Terjang Ormas Khilafatul Muslimin yang Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Akan Bertahan Lama, Propagandanya Disebarkan di YouTube

By May N, Rabu, 8 Juni 2022 | 08:39 WIB

Khilafatul Muslimin mengumpulkan uang untuk menjalankan aksinya dengan cara ini. Kata polisi kelompok ini kerao sebarkan kabar hoax.

Intisari - Online.com - Organisasi massa (ormas) Khilafatul Muslimin menyebut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan bertahan lama.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam rilis penangkapan pemimpun Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," kata Hengki Haryadi dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Hengki menambahkan, hal itu diketahui dari unggahan salah satu video Khilafatul Muslimin di situsnya.

Tak hanya video itu, penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kita lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas," ujar Hengki.

Usai Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut.

"Sekarang kita fokus penyidikannya, tim kami sebagian masih ada di Lampung masih meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan banyak sekali," kata Hengki.

Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.