- Mempunyai ijazah/STTB dari MI/SD/Paket A, atau pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula atau bentuk lain.
- Calon peserta didik baru dengan kebutuhan khusus dapat diterima di MTs inklusif tanpa adanya pertimbangan usia.
- Peserta, baik WNI atau WNA, yang berasal dari luar negeri diwajibkan untuk memperoleh surat kesetaraan ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud.
- Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing.
Syarat peserta Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Syarat untuk menjadi peserta PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MA/MAK, adalah:
- Peserta berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili.
- Peserta memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Paket B/program pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkatan Wustho atau yang setara.
- Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada penyelenggaraan pendidikan inklusif tanpa pertimbangan usia.
- Bagi peserta, WNI dan WNA, yang berasal dari luar negeri yang mendaftar masuk kelas 10 wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dan Kemenag atau Kemendikbud.
-Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing.
Perhatikan syarat dan jadwal pendaftarannya jangan sampai kelewat dan kurang data persyaratannya. Selamat mendaftar.
Baca Juga: PPDB Madrasah DKI, Catat Jadwal Pendaftarannya, Jangan Sampai Kelewat!
Baca Juga: PPDB Sumut 2022, Catat Jadwal untuk SMA/SMK, Jangan Sampai Kelewat!
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari