Find Us On Social Media :

PPDB Madrasah DKI 2022, Begini Syarat Pendaftaran Berbagai Jenjang!

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 20 Mei 2022 | 08:00 WIB

PPDB Madrasah DKI, catat jadwalnya.

Syarat untuk peserta Radlatul Athfal (RA)

Bagi calon didik pada jenjang RA, syaratnya adalah:

Untuk RA kelompok A, peserta berusia 4-5 tahun, sedangkan RA kelompok B, peserta berusia 5-6 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Syarat untuk peserta Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Untuk calon peserta didik baru kelas 1 MI, maka ini persyaratannya:

- Peserta yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli, dapat diterima dengan pertimbangan daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar yang sudah ditetapkan.

- Peserta yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan pertimbangan daya tampung berdasarkan pada ketentuan rombongan belajar yang sudah ditetapkan.

- Bagi peserta dengan usia kurang 6 tahun dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar, dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog/guru sekolah/madrasah.

- Peserta pada tiga poin di atas tidak diperbolehkan untuk diseleksi dengan tes akademik atau tes baca, tulis, dan hitung.

Syarat untuk peserta Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Untuk calon peserta didik yang hendak mengikuti PPDB Madrasah 2022 untuk jenjang MTs kelas 7 adalah sebagai berikut:

- Usia paling tinggi adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili.