Find Us On Social Media :

Berniat Resign? Baca dengan Teliti Penjelasan tentang Hak yang Diterima Karyawan Jika Resign dari Pekerjaan Ini

By Ade Sulaeman, Rabu, 9 November 2016 | 09:30 WIB

Hak-hak yang Diterima Jika Mengundurkan Diri dari Pekerjaan

1)      Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

2)      Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja bersama.

3)      Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

  1. b.      Tidak terikat dalam ikatan dinas;dan
  2. c.       Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
  3. d.      Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan Pasal 162 ayat (1)Undang-Undang No.13 Tahun 2003 maka ketika pekerja mengundurkan diri akan memperoleh uang penggantian hak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi demikian:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. a.  Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. b.  Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. c.   Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. d.  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c di atas, perhitungan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sebagaimana yang dicantumkan di atas tidak dapat digunakan karena pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Jadi, jika pekerja mengundurkan diri, pekerja tidak mendapatkan pesangon dan hanya menerima uang penggantian hak dan uang pisah (hanya bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, non-management commitee).

Namun Ibu harus lebih memperhatikan perjanjian kerja antara Ibu dan perusahaan atau peraturan perusahaan karena mungkin saja dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ditentukan hal lain yang mengatur mengenai “pemberian” untuk pekerja dari perusahaan bagi yang mengundurkan diri.

Demikianlah pengaturan dan penjelasan hukum kami terkait apa saja hak-hak yang diterima jika mengundurkan diri dari pekerjaan. Semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)