Find Us On Social Media :

Cara Mendapatkan Harta Gono Gini yang Sudah Diputus oleh Pengadilan Tetapi Tidak Dilaksanakan

By Ade Sulaeman, Jumat, 10 April 2015 | 10:00 WIB

Cara Mendapatkan Harta Gono Gini yang Sudah Diputus oleh Pengadilan Tetapi Tidak Dilaksanakan

Penjualan barang yang disita diakukan dengan bantuan kantor lelang, atau menurut keadaan yang akan dipertimbangkan Ketua, oleh orang yang melakukan penyitan itu atau orang lain yang cakap dan dapat melakukan penyitaan itu atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya, yang ditunjuk oleh Ketua untuk itu dan berdiam di tempat di mana penjualan itu harus dilakukan atau di dekat tempat itu”

Maka, setelah dilaksanakannya sita eksekusi yang dalam hal ini rumah tersebut, maka Pengadilan dapat memerintahkan kantor lelang untuk melelang rumah itu dan hasilnya dibagi sama rata yaitu setengah bagian untuk saudari dan setengah bagian untuk suami saudari sebagaimana bunyi amar putusan yang saudari sebutkan.

Selanjutnya, mengenai suami saudari yang tidak mau membagikan setengah dari penjualan 2 mobil tersebut, maka saran kami adalah saudari memintakan hak saudari terlebih dahulu secara musyawarah mufakat, apabila setelah musyawarah mufakat saudari tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya yaitu setengah dari penjualan mobil tersebut, maka saudari dapat memilih 2 alternatif langkah hukum.

Yang pertama, Mengenai 2 mobil yang dijual suami saudari pada saat proses perceraian dalam Persidangan. Menurut hukum perdata, jual beli yang demikian dapat dikategorikan sebagai perikatan jual beli yang dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subyektif sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, yang menyebutkan:

Pasal 1320 KUHPerdata

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :

  1. 1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. 2.      Kecakapan untuk membut suatu perikatan
  3. 3.      Suatu hal tertentu
  4. 4.      Suatu sebab yang halal

Pasal 36 Ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974

Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak

Oleh karena itu, perikatan jual beli yang dilakukan oleh suami dengan pihak ketiga tersebut, dapat dibatalkan, jika saudari menghendakinya.

Dalam hal ini, saudari menginginkan hak saudari dari penjualan mobil tersebut, namun suami saudari sudah menjual mobil dimaksud, sehingga saudari tidak dapat meminta Pengadilan untuk mengeksekusinya, maka berdasarkan penjelasan di atas, saudari dapat menempuh upaya hukum, dengan cara mengajukan gugutan pembatalan jual-beli mobil tersebut agar dapat kembali ke dalam keadaan semula, yaitu sebagai harta gono gini. Setelah proses gugatan pembatalan tersebut selesai, saudari kemudian dapat memintakan pengadilan mengeksekusi mobil dimaksud guna memenuhi isi putusan mengenai harta gono gini sebagaimana saudari maksud di atas.

Demikian penjelasan kami mengenai cara mendapatkan harta gono gini yang sudah diputus oleh pengadilan tetapi tidak dilaksanakan. Semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Dasar Hukum:

  1. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. HIR
  3. Kitab Undang Undang Hukum Perdata