Find Us On Social Media :

Cara Mendapatkan Harta Gono Gini yang Sudah Diputus oleh Pengadilan Tetapi Tidak Dilaksanakan

By Ade Sulaeman, Jumat, 10 April 2015 | 10:00 WIB

Cara Mendapatkan Harta Gono Gini yang Sudah Diputus oleh Pengadilan Tetapi Tidak Dilaksanakan

Intisari-Online.com -

Pertanyaan:  

Selamat siang, nama saya Dian, dan sekarang saya tinggal di Cipinang, Jakarta Timur. Saya sudah bercerai dengan suami saya. Dalam perkawinan kami yang secara Kristen tersebut, kami memiliki 1 rumah serta 2 mobil.

Selanjutnya pada putusan hakim mengenai harta gono gini saya berhak atas setengah dari harta gono gini tersebut. Saat saya memintakan hak saya kepada suami saya, suami saya tidak mau memberikan bagian saya dari harta gono gini tersebut, namun hanya mau memberikan setengah dari penjualan rumah dan tidak mendapat bagian dari penjualan 2 mobil itu.

Dua mobil tersebut dijual oleh suami saya pada saat sidang masih berjalan dan uangnya disimpan dalam tabungannya. Alasan suami saya tidak mau membagikan sebagian dari penjualan mobil dikarenakan dia yang membeli 2 mobil itu.

Apakah saya bisa mendapat sebagian dari penjualan mobil itu dan bagaimana cara mendapatkan harta gono gini yang sudah diputus oleh pengadilan tetapi tidak dilaksanakan? Mengingat sampai sekarang sepeser pun saya belum mendapatkan apa-apa.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya, kami akan menjawab permasalahan saudari mengenai cara mendapatkan harta gono gini yang sudah diputus oleh pengadilan tetapi tidak dilaksanakan.

Pertanyaan saudari tentang bagaimana suami saudari segera memberikan pembagian harta gono gini kurang jelas maka kami maknai menjadi bagaimana caranya saudari dapat memperoleh haknya?

Untuk itu sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut maka ketentuan mengenai harta benda yang timbul dikarenakan perkawinan saudari, maka berlaku ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu :

Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

Selanjutnya menurut kaidah hukum yang termuat dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 1448K/Sip/1974, disebutkan: