Find Us On Social Media :

Cara Mendapatkan Harta Gono Gini yang Sudah Diputus oleh Pengadilan Tetapi Tidak Dilaksanakan

By Ade Sulaeman, Jumat, 10 April 2015 | 10:00 WIB

Cara Mendapatkan Harta Gono Gini yang Sudah Diputus oleh Pengadilan Tetapi Tidak Dilaksanakan

Sejak berlakunya  Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri”

Maka dari itu harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan yang wajib dibagi sama rata antara saudari dan suami saudari baik yang sifatnya piutang maupun utang.

Dikarenakan pembagian harta gono gini harus sama rata maka harta yang berhak Anda dapatkan adalah setengah bagian dari harta bersama yang saudari dapatkan setelah menikah, dan mengenai hak saudari yaitu setengah bagian dari harta bersama telah tercantum pembagiannya dalam putusan pengadilan seperti yang saudari terangkan.

Namun dikarenakan saudari belum mendapatkan apa yang yang menjadi hak saudari dikarenakan suami saudari belum mau memberikan setengah dari hasil penjualan rumah padahal sudah diputuskan di pengadilan. maka langkah selanjutnya yang dapat saudari lakukan adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Permohonan eksekusi adalah permohonan untuk diadakannya upaya paksa agar yang dikalahkan mau melaksanakan isi putusan. Maka dalam hal ini saudari dapat memintakan permohonan eksekusi agar suami saudari mau menjual rumah tersebut dan membagikan setengah dari hasil penjualan rumah itu.

Apabila setelah diajukan permohonan eksekusi tetapi suami saudari belum mau melakukan isi putusan Pengadilan, maka dapat melakukan permohonan ke Pengadilan untuk memberikan peringatan (aanmaning). Hal peringatan ini diatur di dalam Pasal 196 Herzien Indonesis Reglement (HIR), yang menyebutkan:

(1)   Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai dalam menjalankan isi putusan itu dengan baik maka pihak yang dimenangkan memasukkan permintaan, baik dengan lisan maupun dengan surat agar putusan itu dijalankan yaitu kepada ketua pengadilan negeri yang tercantum didalam Pasal 195 ayat (1) HIR;

(2)   Kemudian ketua memerintahkan memanggil pihak yang dikalahkan serta menasihati agar menjalankan putusan itu dalam waktu yang telah ditentukan oleh ketua paling lambat 8 hari

Apabila suami saudari tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa adanya alasan yang sah, maka suami saudari dianggap mengingkari untuk memenuhi panggilan. Terhadap pengingkaran memenuhi pemanggilan ini maka berlakulah ketentuan Pasal 197 Ayat (1) HIR, yang menyebutkan:

“Jika sudah lewat waktu yang telah ditentukan dan pihak dikalahkan belum juga menjalankan putusan itu atau jika ia telah dipanggil secara patut tetapi tidak datang menghadap maka karena jabatannya ketua memberi perintah dengan surat agar disita sekian barang tidak tetap dan jika tidak ada atau ternyata tidak cukup juga dari sekian barang tetap sehingga dirasa cukup sebagai pengganti sejumlah uang yang tersebut didalam putusan iu dan semua biaya untuk menjalankan putusan itu”

dari ketentuan di atas maka secara ex officio (kewenangan jabatan), ketua pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat perintah eksekusi dimana tidak diperlukan lagi proses pemeriksaan sidang peringatan dan tidak diberikan tenggang masa peringatan.

Maka setelah sita eksekusi dilaksanakan, saudari dapat mengajukan permohonan lelang eksekusi sesuai dengan ketentuan Pasal 200 Ayat (1) HIR, yang menyebutkan: