Ia berpandangan bahwa urusan agama harusnya dipisah dari urusan negara.
Kemudian, hasil pemikiran Soepomo dan para tokoh lainnya disahkan menjadi Piagam Djakarta pada 22 Juni 1945.
Adapun usulan rumusan dasar negara oleh Mohammad Yamin yang disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945 ada dua versi, yaitu yang disampaikan secara lisan dan tertulis.
Berikut ini usulan rumusan dasar negara yang disampaikan Mohammad Yamin secara lisan:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Sementara rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis oleh Mohammad Yamin, yaitu sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, usulan rumusan dasar negara oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, yaitu sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Rancangan Undang-Undang Dasar Negara dibahas sebagai agenda Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945 dengan disepakatinya Rancangan Undang-undang yang memuat pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap, dan Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal.
Itulah peran Soepomo dalam BPUPKI.
(*)