Penulis
Intisari-Online.com-Badan Organisasi Dunia (WHO) membawa kabar buruk.
Yakni ditemukan lagi varian ketiga Omicron yang dinamakan BA.3.
MelansirTimes of India,pada 5 Maret 2022, Maria Van Kerkhove, Infectious Disease Epidemiologist and COVID-19 Technical Lead di World Health Organization (WHO), mengatakan bahwa ada kesamaan dalam hal keparahan antara subvarian BA.2 dan BA.1 dari Omicron.
Dia juga menambahkan bahwa di antara semua silsilah Omicron ada juga silsilah BA.3.
Gejala umum infeksi Omicron Covid-19 BA.3 adalah:
Sementara di satu sisi, pernyataan ini memberikan secercah harapan bahwa subvarian BA.2 dari Omicron yang dianggap parah adalah ringan seperti subvarian BA.1.
Tetapi di sisi lain, dengan laporan subvarian lain juga memberikan pesan bahwa pandemi belum berakhir.
Itu artinya, virus corona masih merupakan virus berbahaya yang mengintai di sekitar kita.
Sementara itu melansir Kompas.com,Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya sedang menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19.
Ia mengatakan, sebelum mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai yaitu transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1.
"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan."
"Termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Nadia mengatakan, dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan menjaga jarak dapat ditiadakan dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti ibadah, namun, tetap memerhatikan pencegahan penularan virus.
Namun, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
(*)