"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden tadi atas masukan Bapak Menko mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi, kami sudah siapkan protokolnya," ujar Menkes, dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).
Namun, perubahan status yang tengah direncanakan itu, menurut ahli, tidak mengubah esensi dari wabah penyakit yang tengah menular.
"Jadi kalau Indonesia atau negara mana pun mau mengubah status pandemi jadi endemi, epidemi, atau bahkan enggak ada pandemi, ya berlakunya hanya di situ (negara itu) saja," jelas Dicky, Senin (28/2/2022).
Disebutkan sebelumnya, pihak yang bisa mengakhiri status pandemi global adalah badan dunia WHO.
Di saat itu terjadi, sebelumnya akan ada masa yang disebut dengan masa transisi atau peralihan.
Ketika masa transisi, maka dunia akan terbagi menjadi 3 kategori, yakni endemi, epidemi, dan sporadis.
Namun, untuk menetapkan apakah kondisi sudah masuk dalam status endemi, epidemi, atau yang lain, semua harus ada standarnya.
Misalnya untuk mengatakan Indonesia sudah endemi Covid-19, maka ada angka yang disepakati, misalnya angka kematian di bawah 10/100.000 penduduk, atau tingkat positivitas tes satu persen, dan sebagainya.
Varian Omicron pertama kali terdeteksi pada November dan pada 26 November, WHO menetapkannya sebagai variant of concern.
(*)