Find Us On Social Media :

Kisah Putri Nana Asma’u, Penyair, Pembaharu Pendidikan Wanita Muslim Afrika, Perjuangkan Hak-hak Kaum Perempuan dalam Hukum Islam

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 23 Februari 2022 | 17:30 WIB

Putri Nana Asma'u, pembaharu pendidikan wanita muslim Afrika.

Intisari-Online.comPutri Nana Asma’u (1793-1863) adalah seorang penyakir, guru, dan dianggap sebagai pelopor feminisme modern di Afrika.

Dia memiliki pengaruh yang begitu besar terhadap pendidikan wanita, yang memungkinkan Nigeria saat ini, banyak organisasi wanita Islam, sekolah, dan balai pertemuan dinamai menurut namanya.

Putri Nana merupakan anggota klan Fodio yang memerintakh Kekhalifahan Sokoto di Nigeria modern.

Keluarganya adalah bagian dari sekte Islam fundamental, yang dikenal sebagai Qadiriyya, yang berfokus pada pengejaran pengetahuan sebagai jalan spiritual.

Nana memiliki pendidikan yang sangat baik sejak muda, dia mempelajari semua klasik Islam, menghafal seluruh Al-Qur’an, dan fasih dalam empat bahasa, yaitu Arab, bahasa Fula, Hausa, dan Tamacheq Tuareg.

Nana juga menulis puisi di tiga yang pertama, dan menjadi terkenal di masanya karena puisi-puisinya.

Dia adalah seorang penulis ulung dan cendekiawan yang dihormati dalam komunikasi dengan para cendekiawan di seluruh dunia Muslim Afrika sub-Sahara.

Puisinya membahas topik-topik seperti kebenaran ilahi, wali wanita, Sufi, Muhammad, dan pertempuran jihad.

Baca Juga: Kisah Agustina dari Aragon, ‘Joan of Arc’ Spanyol, Pahlawan Wanita yang Pimpin Artilerinya di Garis Depan Selama Perang Semenanjung, Kalahkan Napoleon Bonaparte

 Baca Juga: Kisah Yu Gwan Sun, ‘Joan of Arc’ Korea, Diadili Atas Hasutan dan Pelanggaran Hukum, Disiksa dan Dipukuli Secara Brutal Saat Invasi Jepang, Tetap Teriakkan ‘Hidup Kemerdekaan Korea!’

Dia juga menulis eulogi yang berfungsi sebagai dokumen sejarah yang memberikan wawasan tentang suasana politik yang bergejolak saat itu.

Puisi-puisinya menempatkan penekanan kuat pada pemimpin perempuan dan hak-hak perempuan dalam cita-cita komunitas Sunnah dan hukum Islam.