Find Us On Social Media :

Pancasila sebagai Dasar Negara Dipergunakan untuk Mengatur Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Ini Maknanya

By Khaerunisa, Senin, 21 Februari 2022 | 15:50 WIB

Ilustrasi. Pancasila sebagai dasar negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.

Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.

Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itulah makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Rencana Rusia untuk Kuasai Ibu Kota Ukraina bisa Gagal Total karena Ulah Tentaranya yang Punya Moral Memalukan ini

Baca Juga: Rencana Rusia untuk Kuasai Ibu Kota Ukraina bisa Gagal Total karena Ulah Tentaranya yang Punya Moral Memalukan ini

(*)