Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.
Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:
- Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
- Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
- Sebagai dasar, arah dan petunjuka aktifitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
(*)