Hal tersebut menimbulkan konsekuensi bahwa jika terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi, apalagi terhadap Pancasila, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan karenanya norma hukum yang lebih rendah dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Itulah arti Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental.
Sumber: Pemaknaan Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara oleh Gunawan A. Tauda (Fakultas Hukum Universitas Khairun)
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2022? Begini Perhitungan Dimulainya Ramadhan 1433 Hijriyah Versi Muhammadiyah
(*)