Find Us On Social Media :

Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Artinya Ini

By Khaerunisa, Kamis, 17 Februari 2022 | 18:40 WIB

Ilustrasi. Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental.

Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.

Mengubah Pancasila artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut As'ad Said Ali dalam Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, dengan ditetapkannya Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.

Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari norma dasar negara yang fundamental yang tidak dapat diubah.

Sedangkan pasal demi pasal UUD 1945 merupakan norma dasar, kendati sulit, tetapi dapat diubah dengan prosedur dan tata cara tertentu.

Kemudian, sebagai norma fundamental negara, Pancasila memiliki fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif.

Baca Juga: Ciptakan 'Badai Panah' yang Terlihat Seperti Fenomena Alam, Ternyata Inilah Rahasia Sukses Genghis Khan Hampir Taklukkan Seisi Bumi

Fungsi konstitutif, maksudnya Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri.

Sehingga, tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum.

Sementara dengan fungsi regulatif, Pancasila menentukan apakah hukum yang berlaku sebagai produk dikatakan adil atau tidak adil.

Selanjutnya, dalam pemaknaan Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, Pancasila yang termaktub dalam Konstitusi Negara, menjiwai, serta menentukan isi dan bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang seluruhnya tersusun secara hierarkis.

Dalam susunan yang hierarkis ini, Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.