Find Us On Social Media :

'Belah Kepalanya, Robek Perutnya', Ini Isi Lengkap Kutukan yang Termaktub dalam Prasasti Mpu Sindok di Situs Gemekan, Bikin Gentar

By Tatik Ariyani, Rabu, 16 Februari 2022 | 11:31 WIB

Ukuran prasasti yang ditemukan di Situs Gemekan.

Intisari-Online.com - Baru-baru ini, sebuah prasasti dari era Mpu Sindok ditemukan di Situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Prasasti ini ditemukan berkat hasil penggalian yang dilakukan tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur (BPCB Jatim) sejak tanggal 7 Februari hingga direncanakan berakhir pada 12 Februari 2022.

Mpu Sindok sendiri adalah raja terakhir dari dinasti Sanjaya yang memerintah Kerajaan Mataram dari Jawa Tengah di abad ke-10 Masehi.

Mpu Sindok diyakini memindahkan pusat kekuasaan kerajaan Mataram dari Jawa Tengah ke Jawa Timur pada tahun 929 Masehi, kemungkinan sebagai akibat dari letusan Gunung Merapi dan/atau invasi dari Sriwijaya.

Pada Februari 2022, eskavasi dilakukan pada situs tersebut untuk menyingkap bentuk utuh struktur tersebut.

Penggalian akhirnya dilakukan setelah sebelumnya situs arkeologi tersebut diidentifikasi oleh warga sejak tahun 1980-an.

Saat itu, warga melihat adanya gundukan tanah yang tidak biasa di tempat tersebut.

Gundukan itu tampaknya menutupi struktur bangunan batu tertentu dari masa lampau.

Baca Juga: 'Ditenggelamkan ke Lautan Luas hingga Dicaplok Buaya,' Isi Kutukan Prasasti Mpu Sindok yang Baru Saja Ditemukan di Situs Gemekan Jawa Timur Punya Tujuan Tidak Sembarangan

 Baca Juga: Kisah Hidup Mpu Sindok: 'Kehancuran Dunia' Jadi Alasan Raja Pertama Mataram Kuno Periode Jawa Timur yang Pindahkan Kerajaan dari Jawa Tengah

Kemudian pada tahun 2016 Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) melakukan survei permukaan di gundukan tanah tersebut dan masih ditemukan adanya singkapan struktur di tempat itu.

Dan tahun 2018 BPCB Jatim melakukan kegiatan zonasi situs-situs yang ada di sekitar Kawasan Cagar Budaya (KCBN) Trowulan di Mojokerto untuk memberikan zonasi cagar budaya pada struktur di Situs Gemekan tersebut.