Intisari-Online.com - Memasuki bulan Februari 2022, kasus virus corona di Indonesia semakin merajalela.
Bahkan jumlah kasus virus corona di Indonesia hampir melonjak tajam di 34 provinsi.
Per Kamis (10/2/2022), jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia menembus 40.618 kasus hanya dalam 24 jam terakhir.
Dengan begini, maka total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.667.554 kasus.
Dari data itu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus harian Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Hampir ada 11.090 kasus baru di Jakarta.
Bahkan jumlah kasus sudah merata di seluruh kelurahan di DKI Jakarta.
Namun yang terbanyak berada di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Dilaporkan ada sebanyak 832 kasus di wilayah tersebut.
Melihat hal ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta warga Indonesia waspada.
Sebab ada kemungkinan puncak lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia terjadi di bulan depan.
Artinya puncak gelombang ke-3 virus corona yang disebabkan oleh varian Omicron bisa terjadi dalam dua sampai tiga pekan ke depan atau di awal Maret 2022.
Alasannya karena varian Omicron jauh menyerang lebih cepat dibanding varian Delta.
Jika puncak kasus varian Delta bisa mencapai lebih dari 50.000 kasus, maka varian Omicron diprediksi bisa menembus 3 sampai 6 kali lipat.
Sebagai perbandinga, puncak kasus Delta di Indonesia terjadi pada pertengahan Juli 2021.
Pada saat itu, kasus harian di Indonesia pernah mencapai 56.757 kasus pada 15 Juli 2021.
Namun pada akhir Juli, kasus Covid-19 di Indonesia mulai berkurang banyak hingga Desember 2021.
Meski begitu, Nadia menyampaikan beberapa berita baik.
Salah satunya, meski terjadi lonjakan kasus, jumlah tempat tidur yang ada terkendali.
Alasannya sebagian besar pasien Covid-19 varian Omicron mengalami gejala ringan atau tanpa gejala sekalipun.
Sehingga mereka yang alami gejala ringan dan tanpa gejala diperbolehkan melakukan isolasi mandi.
Stau boleh melakukan isolasi terpusat yang disediakan pemerintah.
Tapi jika pasien memiliki penyakit komorbid, saturasi oksigen di bawah 95%, serta sudah lansia, maka mereka diwajibkan diisolasi di rumah sakit.