5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:
- Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam proses peradilan.
- Hak persamaan atas penggeledahan, penangkapan, dan proses penyelidikan di mata hukum.
- Hak memperoleh kepastian hukum.
- Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
- Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
- Hak untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?
(*)