Intisari-Online.com - Sebagai bentuk pengakuan terhadap HAM, setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM sedunia.
Pada dasarnya hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan harus di didirikan dengan keadilan.
Hak adalah sesuatu yang wajib kita dapatkan setelah menyelesaikan kewajiban.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita laksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Personal rights artinya hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat.
- Hak kebebasan untuk berpendapat.
- Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan.
- Hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu.
- Hak untuk tidak disiksa dan dipaksa.
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia