Find Us On Social Media :

Hari HAM: Penggolongan Hak Asasi Manusia Ada 6 Jenis, Apa Saja?

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 27 Desember 2021 | 16:27 WIB

Hari HAM (Hak Asasi Manusia)

Intisari-Online.com - Sebagai bentuk pengakuan terhadap HAM, setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia. 

Hak dan kewajiban manusia merupakan hal saling terkait. 

Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.

Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Diburu Amerika, Jerman Malah Beli Spyware Pegasus Israel yang Dijuluki 'Tentara Bayaran Abad Ke-21', Kecanggihannya Sampai Paksa FBI Turun Tangan Menyelidikinya

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.

Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:

Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia