Hari HAM: Penggolongan Hak Asasi Manusia Ada 6 Jenis, Apa Saja?

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Hari HAM (Hak Asasi Manusia)

Intisari-Online.com-Sebagai bentuk pengakuan terhadapHAM, setiap 10 Desember diperingati sebagai HariHAMSedunia.

Hak dan kewajiban manusia merupakan hal saling terkait.

Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentanghak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

Hak asasi manusiamerupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.

Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:Diburu Amerika, Jerman Malah Beli Spyware Pegasus Israel yang Dijuluki 'Tentara Bayaran Abad Ke-21', Kecanggihannya Sampai Paksa FBI Turun Tangan Menyelidikinya

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum danHak Asasi Manusiauntuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.

Secara umum, penggolonganhak asasi manusiadibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:

Baca Juga:Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:

Baca Juga:Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

2. Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:

3. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)

Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:

Baca Juga:Hari HAM: Perjalanan Panjang Pengakuan Hak Asasi Manusia dari Kebaikan Raja Cyrus yang Membebaskan Para Budak pada 539 SM

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:

Baca Juga:Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:

(*)

Artikel Terkait